Penjelasan MUI soal Vaksin AstraZeneca Mengandung Tripsin Babi

  • 3 tahun yang lalu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin AstraZeneca. Vaksin tersebut dinyatakan mengandung tripsin babi. Hasil ini didapat dari hasil pemeriksaan langsung MUI terhadap bahan baku dan dokumen produksi vaksin. Meskipun hukumnya haram, MUI menegaskan bahwa penggunaan vaksin ini diperbolehkan karena Indonesia dalam kondisi darurat. 
Penjelasan MUI soal Vaksin AstraZeneca Mengandung Tripsin Babi