Imigrasi Pemalang Sidak Pekerja Asing di Sejumlah Pabrik

  • 3 tahun yang lalu
PEMALANG, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang, Jawa Tengah, melakukan sidak kepada para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di pabrik-pabrik. Razia ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam dokumen keimigrasian.

Satu per satu pabrik yang berada di Pantura Kabupaten Pemalang didatangi oleh sejumlah petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang. Petugas memeriksa dokumen administrasi keimigrasian para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.

Petugas memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing tenaga kerja asing (TKA) seperti izin tinggal, dan beberapa kelengkapan lainnya. Selain itu petugas juga melakukan wawancara kepada para tenaga kerja asing(TKA) mengenai tujuan mereka datang ke Indonesia. Petugas juga memeriksa mess dimana para tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja luar kota tinggal.

Operasi digelar untuk memastikan warga negara asing (WNA) yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Pemalang melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Sesuai dengan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.

"Saat ini kami sudah mengecek tiga perusahaan yang mempekerjakan TKA yaitu diantaranya Daiwabo Garmen juga. Semuanya ada TKA dan sesuai dengan Itas dan Imta yang ada", kata Washono, Kasi Intel Kantor Imigrasi Pemalang.

Kegiatan operasi warga negara asing (WNA) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Pemalang ini akan dilakukan secara rutin. Dengan digelarnya kegiatan operasi tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran kepada setiap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) agar melakukan pelaporan secara berkala.

#Pemalang #Imigrasi #TenagaKerjaAsing

Dianjurkan