Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya E-KTP

  • 5 tahun yang lalu
Sempat ramai di media sosial, mengenai KTP elektronik WNA di Kabupaten Cianjur, pihak imigrasi Sukabumi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik, sudah sesuai undang-undang.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP elektronik

Dianjurkan