Imigrasi: WNA Berizin Tinggal Tetap Berhak Punya KTP-el, tapi Tak Punya Hak Suara
- 5 tahun yang lalu
Sempat ramai di media sosial mengenai KTP elektronik WNA di Kabupaten Cianjur, pihak imigrasi Sukabumi pastikan 17 warga negara asing yang memiliki KTP elektronik sudah sesuai undang-undang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP-el.
Di Kabupaten Cianjur, ada 55 warga negara asing, 17 di antaranya sudah memiliki izin tinggal tetap dan memenuhi persyaratan untuk mengantongi KTP-el.
Meski demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa 17 WNA tersebut tidak mempunyai hak suara pada pemilu nanti.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, kepemilikan KTP elektronik bagi tenaga kerja asing diatur oleh undang-undang tentang administrasi. Bahkan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib mempunyai KTP-el.
Di Kabupaten Cianjur, ada 55 warga negara asing, 17 di antaranya sudah memiliki izin tinggal tetap dan memenuhi persyaratan untuk mengantongi KTP-el.
Meski demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa 17 WNA tersebut tidak mempunyai hak suara pada pemilu nanti.