Penampakan Uang Penyelewengan Bantuan Covid-19 di Purwakerto

  • 3 tahun yang lalu
PURWAKERTO, KOMPAS.TV Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas menampilkan barang bukti uang senilai Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut diduga bukti dari penyelewengan yang seharusnya digunakan oleh kelompok-kelompok untuk penanggulangan COVID-19.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pihaknya menggeledah rumah salah satu saksi yang diperiksa atas kasus ini.

"Kita melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan barang bukti dari rumah salah satu yang kita periksa hari ini. Berhasil kita sita uang sebesar Rp 470 juta dari total bantuan Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk 48 kelompok, dengan nilai totoal semuanya adalah Rp 1.920.000.000 di mana masing-masing kelompok mendapatkan Rp 40 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Selasa (9/3/2021).

Total ada tujuh orang saksi yang diperiksa.

Lima di antaranya merupakan kelompok yang seharusnya menerima uang.

Sedangkan 2 lainnya merupakan orang yang mengambil bantuan uang dari kelompok tersebut.

Sunarwan pun menjelaskan modus dari penyelewengan uang bantuan tersebut.

"Dari satu kelompok setelah ditransfer ke rekening masing-masing atas nama kelompok, kemudian kelompok ini mengambil ke BRI, kemudian di depan BRI sudah menunggu seseorang kemudian diminta semuanya. Jadi dari 48 kelompok diminta oleh AM, totalnya Rp 1,920.000.000," ujarnya.

Video Editor: Agung


Dianjurkan