Diduga Penyalahgunaan Dana Bantuan Covid-19, 2 Pejabat Diperiksa

  • 4 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pemeriksaan ini karena diduga adanya penyalahgunaan dana bantuan penanganan covid-19. Salah satunya adalah Kepala Dinas Sosial Kota Medan.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan diperiksa bersama dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Medan. Mereka diperiksa di bagian pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BPKAD Kota Medan juga menjabat sebagai koordinator bidang keuangan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Medan.

Sumanggar Siagian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, mengatakan bahwa kasus yang menyangkut adanya penyimpangaan atau penyalahgunaan anggaran covid-19 di Kota Medan masih dalam tahap pengambilan keterangan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.