BNNP Jateng Ringkus Pengedar Tembakau Gorila

  • 3 tahun yang lalu
BATANG, KOMPAS.TV - Petugas BNN Jateng menangkap AAK, warga Kabupaten Batang yang merupakan pengedar tembakau gorilla. Penangkapan pelaku dari informasi dari kantor wilayah bea dan cukai Jateng & DIY yang mencurigai pengiriman melalui jasa paket ke wilayah Kabupaten Batang.

Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan yang terdiri dan BNNP Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan. Tersangka dibekuk ketika akan mengambil paket narkoba di jasa pengiriman paket.

Dari hasil penggeledahan dari tangan tersangka diamankan 2 buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila. Total ada 58,86 gram tembakau gorila yang biasanya diedarkan kepada para remaja di wilayah pantura. Di hadapan petugas, tersangka AAK sudah memasarkan barang haram tersebut selama satu tahun.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan undang - undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto peraturan menteri kesehatan no 4 tahun 2021, dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.