Marzuki Alie Melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan AHY ke Bareskrim Polri

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie, melalui kuasa hukumnya melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, tiba pukul 10:30 WIB di Bareskrim Polri. Ia datang membawa laporan Marzuki Alie terhadap AHY dan 4 orang kader Demokrat lainnya.

AHY dan 3 kader Demokrat lainnya dilaporkan oleh Marzuki Alie, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut kuasa hukumnya, Marzuki Alie merasa difitnah karena dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Partai Demokrat. Padahal sampai saat ini, Marzuki menunggu upaya Tabayun dari pihak-pihak yang menuduhnya melakukan upaya kudeta.

Selain itu, Marzuki juga merasa mendapat pencemaran nama baik, ketika dirinya dipecat dengan tidak hormat dari Partai Demokrat, karena dianggap berkhianat.

Video Editor: Agung Ramdani

Dianjurkan