Kompensasi Pekerjaan Rumah Tangga: Istri Berhak Dapat Rp 109 Juta Setelah Cerai - TomoNews

  • 3 years ago
SOURCES: Weibo, Sohu, Channel News Asia

BEIJING / CHINA - Belum lama ini, dalam sebuah kasus perceraian di China, seorang pria diperintahkan untuk memberikan uang kompensasi kepada mantan istri senilai lebih dari Rp 100 juta, sebagai bayaran pekerjaan rumah tangga yang telah dilakukan istrinya selama bertahun-tahun.

Wang sang istri berkata kepada Pengadilan Rakyat Fangshan Beijing bahwa selama lima tahun pernikahan mereka, dia telah menjaga anak dan melakukan pekerjaan rumah tangga.

Sementara Chen, tidak peduli dalam urusan rumah tangga apapun selain pergi bekerja.

Pengadilan Rakyat Fangshan Beijing kemudian memutuskan bahwa Chen dan Wang bercerai, dan Wang yang mendapatkan hak asuh.

Pengadilan juga memutuskan bahwa Chen harus memberikan kompensasi pekerjaan rumah tangga sebesar 50.000 yuan atau sekitar Rp 109 juta, serta membayar 2.000 yuan atau sekitar Rp 4.430.000 per bulan untuk tunjangan.

‘Kompensasi pekerjaan rumah tangga’ ini pertama kali diakui di China dan akhirnya memicu perdebatan.

Banyak yang berpendapat bahwa uang kompensasi sebesar 50.000 yuan dinilai terlalu kecil - bahkan tidak lebih besar dari gaji pembantu dalam waktu setengah tahun.

Bagaimana menurut Anda?

Recommended