Sindikat Tembakau Gorila Dibekuk

  • 3 tahun yang lalu
KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.TV - Satresnarkoba polres kukar berhasil mengamankan seorang pelaku pemesan tembakau sintetis berinisial R-B yang berusia 24 tahun, warga Jalan Gunung Menyapa Rt 34, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Awalnya, team satresnarkoba polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis dari salah satu perusahaan pengiriman barang.

Petugas pengirim dan juga polisi kemudian mengantarkan narkoba jenis terbaru ini, setelah paket tersebut diterima oleh pemesan, tim langsung mengamankan penerima paket yang diduga kuat sebagai jaringan sindikat narkoba jenis terbaru ini.

Menurut keterangan kasat reskoba, Iptu Encek Indrayani, pelaku membeli barang tersebut melalui media social. Kemudian pengirim paket melapisi barang haram tersebut denga baju sebagi modus pengiriman untuk mengelabui petugas. Polisipun mengamankan barang bukti 16,18 gram tembakau sintetis atau gorila dan juga baju kaos sebagai barang bukti.

Tembakau gorila telah dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru oleh badan narkotika nasional, dari bentuknya tembakau gorilla sama dengan tembakau pada umumnya. Setelah melalui uji laboratorium, diketahui bahwa tembakau tersebut bercampur dengan zat kimia synthetic cannabinoid dan ab-chminaca.

Efeknya, pengguna merasa berat dan menimbulkan halusinasi, berdasarkan hasil temuan laboratorium BNN, ada efek samping bagi kesehatan tubuh yaitu badan terasa mengambang, berhalusinasi, pergerakkan badan terbatas, nyeri dada, hipertensi hingga stroke bahkan tewas seketika.

Ciri-ciri pengguna tembakau gorilla hampir sama seperti pengguna ganja, malas bekerja, gatal-gatal disekujur tubuh seperti cacar dan dapat meninggalkan bekas luka koreng akibat garukan tangan.

Pelaku dikenakan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

#TembakauGorilla#NarkotikaBaru#SindikatNarkoba