Pengunjung Kafe di Lebak Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19
  • 3 tahun yang lalu
BANTEN, KOMPAS.TV - Satgas penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 Kabupaten Lebak Banten, membubarkan pengunjung kafe, karena melanggar aturan PSBB, yakni masih beroperasi pada pukul 22.00 WIB.

Satgas covid -19 yang tiba langsung memberikan imbauan kepada pengunjung kefe agar segera membubarkan diri.

Selain itu, petugas juga memberikan sanksi, berupa peringatan tertulis kepada pemilik kafe yang telah melanggar peraturan protokol kesehatan selama penerapan PSBB di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Satgas penangangan covid-19 juga mendatangi Plaza UMKM Mandala, yang merupakan salah satu lokasi tempat berkumpul warga, sejumlah warga yang berada di lokasi langsung berhamburan membubarkan diri.

Setelah sempat dilakukan pendataan, para warga yang belum sempat kabur akhirnya digiring petugas, dan langsung diberikan sanksi sosial.

Dianjurkan