RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya ternyata nekat melakukan aksi brutalnya tersebut lantaran ditenggarai status pekerjaannya yang diputus kontrak.
"Dia (pelaku) menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (11/2/2021). Selengkapnya dalam video ini.
#KadisparekrafDKI #DinasKebudayaan
Video Editor: Fatikha Rizky Asteria ==================================
Homepage: https://www.suara.com Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/ Twitter: https://twitter.com/suaradotcom