Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri yang Tawarkan Jasa Aborsi Lewat Medsos
  • 3 tahun yang lalu
BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap suami istri yang membuka praktik aborsi di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu tersangka diketahui pernah membuka praktik aborsi di Tanjung Priok, Jakarta.

Tidak hanya pasutri yang ditangkap, salah satu perempuan berinisial RS, yang menjadi pasien dua tersangka itu juga ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka IR berperan melakukan aborsi. Sementara suaminya ST bertugas mencari calon pasien melalui media sosial.

Mereka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal selama lima tahun penjara. Hingga saat ini, polisi masih menggali, daftar pasien yang pernah menggugurkan kandungan.

Polisi mengatakan tersangka IR hanya memiliki pengalaman sebagai pegawai kebersihan di salah satu klinik aborsi tahun 2000.

Dari pengakuan para pelaku, pasutri ini baru empat hari pindah ke Bekasi. Namun sudah ada lima pasien yang digugurkan.

Klinik aborsi ilegal ini hanya melayani usia kandungan maksimal dua bulan dengan tarif lima juta rupiah.