Bea Cukai Sita 537 Koli Pakaian Bekas dan Tekstil Selundupan

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY bersama TNI Angkatan Laut Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang dari Malaysia berupa 537 koli ballpres pakaian bekas dan 5800 roll tekstil yang tidak di lengkapi dengan dokumen.

Penyelundupan dilakukan dengan menggunakan kapal motor KLM Hikmah Jaya Tiga, yang kini diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapal ini diamankan karena dipakai untuk menyelundupkan 537 koli ballpres pakaian bekas dan 5800 roll testil senilai 14,6 miliar rupiah, tanpa dilengkapi dengan domumen.

Pakaian bekas ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Selain menyita barang bukti pakaian bekas, petugas Bea Cukai Jateng dan DIY juga mengamankan satu tersangka yaitu nahkoda kapal tersebut.

Menurut Kepala Bea Cukai Jateng-DIY Tri Wikanto, penyelundupan pakaian bekas ini berbahaya di masa pandemi Covid-19. Penyelundupan ini menggunakan modus dengan menutup barang tersbeut dengan tumpukan karung kosong. Atas kejadian ini, negara dirugikan sekitar 4,3 milyar rupiah.

#BeaCukaiJatengDIY #Penyelundupan #PelabuhanTanjungEmas