Bersiap! Satlantas Polresta Bandar Lampung Berlakukan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Lalu Lintas
  • 3 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mulai Maret 2021 Satuan lalu lintas Polres Kota Bandar Lampung memberlakukan tilang elektronik.

Kebijakan ini menindak lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, dirinya menyebut tugas Polantas berfokus untuk mengatur lalu lintas.

Sistem tilang berbasis elektronik ini bernama E-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, menurut rencana akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2020.

Cara kerja E-TLE mengandalkan rekaman CCTV yang telah terpasang di ruas-ruas jalan Kota Bandar Lampung.

Setiap kamera yang terpasang akan merekam semua aktivitas lalu lintas, jika ditemukan ada pengendara yang melakukan pelanggaran maka ditindak lanjuti dengan mekanisme pengiriman surat tilang ke alamat rumah pemilik kendaraan.

Sementara masyarakat bisa membayar denda tilang dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI.

Namun jika dalam kurun waktu 10 hari, denda tak kunjung dibayar, petugas akan memblokir pajak kendaraan bermotor milik pengendara.

Meski baru akan diterapkan pada Maret mendatang, sosialisasi penggunaan sistem E-TLE mulai dilakukan. Senin (1/2/2021) kemarin, Akp Rafly Yusuf Nugraha, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung turun langsung mensosialisasikan.

Sasaran utamanya ialah pengendara roda dua dan roda empat. Di tahap sosialisasi polisi juga melibatkan perwakilan komunitas motor di Bandar Lampung, harapannya bisa menyebarkan informasi kepada pengendara sepeda motor lainnya.

#ETLE #tilangelektronik #Polantas

Dianjurkan