Gubernur Anies: Tempat Kerja 75 Persen WFH dan Sekolah Online

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerbitan Peraturan Gubernur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Aturan PPKM ini menyesuaikan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan warga selama dua pekan.

Untuk itu, efektif mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, semua perkantoran, sekolah, restoran, tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan akan dibatasi secara ketat.

Sementara fasilitas umum akan ditutup dan kapasitas transportasi publik hanya sebesar 50 persen.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan