Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM, Ini Penjelasannya
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM memaparkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan polisi saat penembakan laskar FPI di KM 50.

Komnas HAM menemukan empat orang tersebut meninggal saat berada dalam pengawasan aparat kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan peristiwa meninggalnya 4 orang laskar tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM.

"Terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM; Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI."ujar Choirul.

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

"jadi ini tidak boleh dilakukan hanya internal tapi dengan penegakan hukum"ujar Choirul.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Dianjurkan