Ini Daftar Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari
  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala mikro untuk menekan penularan virus korona COVID-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Kebijakan ini untuk menekan kasus positif COVID-19 di masing-masing provinsi.



Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan COVID-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.



Pembatasan ini berpotensi diterapkan di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Sebab, tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit sudah di atas 70 persen. Wilayah Jawa Jawa Barat ada Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Di Banten, pembatasan skala mikro bakal berlaku di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.



Jawa Tengah ada Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Pembatasan wilayah ini juga bakal berlaku di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta. Pembatasan sosial berskala mikro juga akan diberlakukan di Jawa Timur yang meliputi Kota Malang dan Surabaya Raya. Sementara itu Provinsi Bali ada Denpasar dan Kabupaten Badung.



Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.



1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.



2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.



3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).



4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.



5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan. Youtube: Sekretariat Presiden.
Ini Daftar Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari