Kuasa Hukum Sebut Penetapan Rizieq Sebagai Tersangka Menyalahi Prosedur

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan penetapan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (06/01).

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membawa 38 lembar bukti tertulis dan dua saksi fakta.

Salah satu bukti tertulis yang dibawa tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan hari ini ialah bukti surat denda administratif dari tim satgas covid-19 Pemprov DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum Rizieq juga membawa surat bukti pembayaran denda administratif.

Kuasa hukum menyebut bahwa bukti surat denda administratif ini menguatkan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab menyalahi prosedur.