4 Poin yang Beratkan Tuntutan Rizieq Shihab Pada Kasus Kerumunan Megamendung
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/05/2021).

Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19.

Khususnya saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq.

"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008."kata jaksa dalam persidangan.

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat."ungkap jaksa.

"Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat."jelas jaksa.

"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan."kata jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Video Editor: Agung


Dianjurkan