Satpol PP Pemkab Tangerang Bersihkan Atribut FPI

  • 3 tahun yang lalu
TANGERANG, KOMPAS.TV - Satpol PP Pemkab Tangerang yang didukung Polresta Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa melakukan pembersihan atribut di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tangerang.

Polisi meminta warga melapor jika masih menemukan atribut FPI yang terpasang.

Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan, penggunaan symbol, dan atribut FPI, tidak akan melanggar kebebasan pers.

Menurut Kompolnas, penyebaran informasi soal FPI masih diperbolehkan dan tak mengandung ujaran kebencian.

Pasal 2 ayat D maklumat berbunyi, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," dikhawatirkan membatasi kebebasan berekspresi.

Namun Kompolnas menilai larangan terbatas pada konten yang bersifat provokatif dan melanggar hukum.

Kapolri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

Berikut ini empat poin isi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang. Apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Dianjurkan