Baliho Rizieq di Semarang Tak Berizin, Diturunkan Satpol PP

  • 3 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV Satpol PP Semarang turunkan paksa baliho Rizieq Shihab yang ada di beberapa titik wilayah Semarang Utara.

Tak hanya baliho Rizieq, spanduk lainnya yang tidak berizin juga dicopot paksa petugas.

Ada sekitar 3 titik baliho bergambar Rizieq Shihab dicopot di wilayah semarang utara yaitu di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Layur dan Jalan Kakap.

Dalam kegiatan penertiban serentak dilakukan Satpol PP Kota Semarang.

Menurut Komandan Satpol PP Semarang Fajar Purwoto, pencopotan baliho serta spanduk ini sudah sesuai dengan perda no 5 tahun 2015.

Adapun Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 14 ayat (3) huruf b disebutkan, setiap orang dilarang menempel atau memasang iklan brosur, bendera dan/atau spanduk di sepanjang Jalam, Fasilitas Umum, dan pohon kecuali jika penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan.




Dianjurkan