Polisi Sita Sabu 50 Kilogram dari Jaringan Aceh-Jakarta

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu, jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Polisi juga menangkap 6 orang tersangka, yang diotaki oleh seorang narapidana di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Dalam rekaman video amatir yang dirislis polisi terlihat, penangkapan berawal saat, petugas dittipid narkoba Bareskrim Polri dan bea cukai, menangkap 3 pembeli sabu di Medan, pada Senin lalu.

Dari keterangan tersebut, petugas menangkap seorang kurir asal Aceh.

Polisi kemudian menangkap 1 pengendali di Deli Serdang, Sumut. Dan lewat pengakuannnya.

Polisi mengetahui kalau pengiriman barang bukti 50 kilogram sabu ini, dikendalikan seorang napi berinisial RK, di Lapas Tanjung Gusta, Sumut.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, tentang narkotika, dengan pidana paling berat hukuman mati.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV