Sumut Berlakukan Syarat Test Swab atau Rapid Antigen
  • 3 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk maupun keluar dari Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR atau rapid test antigen.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam aturan itu, setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk ke sumatera utara wajib menunjukkan hasil swab PCR maupun rapid test antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun antigen, tidak dibenarkan masuk ke Sumatera Utara.

Aturan ini juga berlaku bagi warga Sumatera Utara yang hendak bepergian ke luar daerah.

Aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. (*)



#pandemi #covid-19 #pandemicovid-19 #tesswab #swabpcr #swabantigen #natal #tahunbaru #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Dianjurkan