Dinkes Prov.Gorontalo Beri Teguran Klinik Yang Keluarkan Surat Keterangan Rapid Test Antigen
  • 3 tahun yang lalu
- Rapid test antigen untuk pelaku perjalanan kini mulai diterapkan disejumlah daerah di Indonesia dengan harga 250 ribu untuk pulau jawa dan di luar pulau jawa sebesar 275 ribu rupiah.

Namun rapid antigen dari kementerian kesehatan itu belum sepenuhnya diterima oleh sejumlah daerah, salah satunya Provinsi Gorotalo.

Hingga saat ini dinas kesehatan Provinsi Gorontalo masih memberlakukan rapid test anti bodi dan swab tes PCR, hal itu di lakukan karena dinas kesehatan belum menerima rapid test antigen dari kementrian kesehatan.

Namun dari hasil temuan tim dinas kesehatan, salah satu kilinik di Gorontalo di temukan telah mengeluarkan surat keterangan antigen dan telah di tegur oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Teguran itu dilayangkan lantaran klinik yang berhak mengelurkan rapid test antigen tersebut adalah kilinik yang telah di tunjuk oleh dinas kesehatan sesuai standar operasional yang di tentukan. Ungkap Misranda Nalole Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Saat ini dinas kesehatan masih mempersiapakan dua rumah sakit rujukan dan satu laboratorium kesehatan milik Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menerapkan rapid test antigen.



#Rapid Test #Antigen #Dinkes Provinsi Gorontalo