Kalah dan Bayar Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Kecewa dengan Keputusan Hakim
- 3 tahun yang lalu
Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Hakim pun memutuskan, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar uang Rp 4,2 miliar kepada Falcon.
Link Terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2020/12/16/131956/kalah-jefri-nichol-dan-2-tergugat-lain-wajib-bayar-rp-42-m-ke-falcon
Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat; Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Mereka pun wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar.
#JefriNichol #Banding #Falcon
Video Editor: Heriyanto
=================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Link Terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2020/12/16/131956/kalah-jefri-nichol-dan-2-tergugat-lain-wajib-bayar-rp-42-m-ke-falcon
Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat; Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Mereka pun wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar.
#JefriNichol #Banding #Falcon
Video Editor: Heriyanto
=================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom