Kasus Megamendung Masih Tahap Penyelidikan

  • 3 tahun yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV- Disela kunjungan ke Polres Sukabumi, di Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat, Kapolda JABAR Irjen Pol Ahmad Dofiri, mengatakan, "Hingga saat ini kasus kerumunan di megamendung sudah masuk ke tahap penyidikan dan beberapa saksi telah di minta keterangannnya".

Terkait adanya temuan baru atau tidak dalam kasus kerumunan tersebut, kapolda JABAR Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, "saat ini polisi tengah melakukan penguatan-penguatan untuk fakta hukum dari saksi yang diperiksa. Seperti di ketahui, dalam kasus kerumunan di Megamendung ini polisi menerapkan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986 Tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Kuh Pidana".

Sementara itu, untuk kasus video viral di Majalengka pihaknya telah memeriksa para pelaku dalam video dan memberikan teguran. Kepolisian juga masih memeriksa jika ada dalang dalam video viral di Majalengka, akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, para pelaku dalam video juga telah meminta maaf.

Dianjurkan