Jerinx Dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Krobokan Denpasar

  • 3 tahun yang lalu
DENPASAR, KOMPAS.TV - Terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx, hari ini dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan Krobokan, Denpasar.

Jerinx dilimpahkan ke lapas kerobokan setelah divonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim.

I Gede Ari Astina alias Jerinx tiba di Lapas Kerobokan pukul 10.30 WITA, dikawal oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Istri dan sejumlah kerabat ikut hadir di Lapas Kerobokan untuk memberikan dukungan moril.

Jerinx dilimpahkan ke lapas kerobokan setelah selesai menjalani persidangan.

Sebelumnya Jerinx sempat menjalani masa tahanan di Rutan Polda Bali,

Sebelum dilimpahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx sempat menjalani tes usap, dan hasilnya negatif.

Saat ini Jerinx akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dimasukkan kedalam blok tahanan.

Sebelumnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia dan ditahan di Rutan Polda Bali pada 13 Agustus lalu.

Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim pada 19 November 2020 lalu.

Saat ini kasus hukum Jerinx masih berlanjut, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.


Dianjurkan