Antisipasi Corona, 272 Napi Lapas Kedungpane Dibebaskan

  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu Semarang Kamis sebelumnya telah membebaskan 55 narapidana dan hari Sabtu kembali membebaskan narapidana sebanyak 32 orang. Rencananya Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu Semarang ini akan membebaskan 272 Napi yang memenuhi ketentuan sesuai dengan PP Nomor 99. Pembebasan bersyarat 272 Napi di Lapas Kelas Satu Semarang ini dikarenakan seluruh ruangan sudah overload. Para narapidana yang dibebaskan ini adalah napi kasus umum dan narkotika yang masa hukumannya di bawah 5 tahun. Pembebasan 272 narapidana ini akan dilakukan secara bertahap hingga 7 April 2020. Sementara itu para narapidana yang di bebaskan mengaku senang dan berjanji insyaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pembebasan bersyarat narapidana ini menindaklanjuti kebijakan Menkumham Nomor 1 Tahun 2020 mengenai antisipasi penyebaran wabah virus corona di seluruh dunia. Narapidana yang telah bebas ini tetap harus mengikuti prosedur yaitu wajib lapor.

#LapasKedungpane #PembebasanBersyarat #Semarang