Denda 50 Juta Rizieq Shihab, Guru Besar UI: Tak Sebanding, Terlalu Kecil

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Profesor Hasbullah Tabani, menanggapi pemberian denda administratif yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab karena menimbulkan keramaian.

Menurutnya denda sebesar Rp 50 juta bernilai kecil.

Hal ini dikatakannya dalam sebuah diskusi virtual bersama satgas penanganan Covid-19, Senin (16/11/2020) sore.

"Kemarin kan Pak Rizieq Shihab kena denda tuh 50 juta. Besar, berat, beban, mahal, itu bagian yang mesti kita paham. Kalau saya bilang denda segitu bisa jadi kecil. Karena saya nggak tau ratus atau ribu orang yang datang," kata Hasbullah.

Berdasarkan studi yang dilakukan Hasbullah, denda sebesar 50 juta rupiah tidak sebanding dengan biaya yang dihabiskan untuk menangani seorang pasien Covid-19.

Hasbullah menambahkan, bila dari kerumunan acara Rizieq Shihab ada seorang yang tertular Covid-19, biayanya perawatannya sudah melebihi denda 50 juta rupiah.

Hal ini dihitung berdasarkan rata-rata lama seorang pasien dirawat dan biaya yang harus dikeluarkan.

Dianjurkan