2 Kapolda Dicopot Karena Tidak Melaksanakan Perintah Terkait Penegakan Protokol Kesehatan

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencopot pejabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/20).

Kedua Kapolda tersebut dicopot karena dianggap tidak melaksanakan perintah terkait penegakan protokol kesehatan, dengan melakukan pembiaran terhadap adanya kerumunan massa, yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pencopotan tersebut berdasarkan Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor ST/3222/XI/KEP./2020 Tanggal 16 November 2020 Tentang Pemberhentian dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

"Irjen Pol Drs Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Korsahli Kapolri," ujar Kadiv Humas.

Argo kemudian menambahkan keterangan jabatan baru Irjen Pol Rudy Sufahriadi dari Kapolda Jawa Barat menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.



Dianjurkan