Pengacara Jelaskan Kronologi Penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjelaskan kronologi penangkapan kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Chandra Purna Irawan selaku kuasa hukum Gus Nur, dalam keterangan pers kepada wartawan di gedung Bareskrim, Polri, Sabtu (24/10/20) malam.

"Ya jadi klien kami ustad Gus Nur yang sering dikenal dengan Gus Nur, tadi malam didatangi oleh aparat kurang lebih sekitar 30. Itu di rumah beliau di Malang. Pada saat proses penangkapan itu aparat Kepolisian hanya membawa surat penangkapan dan surat serah terima barang bukti, jadi tidak membawa surat ketetapan tersangka. Mestinya surat ketetapan tersangka itu dibawa dan ditunjukkan kepada seseorang yang akan ditangkap, nah itu tidak diperlihatkan,"ujar Chandra.

Chandra lalu melanjutkan, setelah berkemas, Gus Nur lalu dibawa ke Jakarta. Gus Nur tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12:00 WIB.



Dianjurkan