Polisi Tilang Ambulance Yang Angkut Barang Pengantin
  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG,KOMPAS.TV-Viralnya ambulance yang mengangkut barang pengantin di Palembang, membuat polisi melakukan tilang pada kendaraan tersebut.

Sanksi tilang diberikan polisi, karena ambulance melanggar aturan lalu lintas.

Polisi memberikan sanksi tilang, pada ambulance milik salah satu klinik di Palembang, setelah videonya viral, karena mengangkut barang pengantin.

Sanksi tersebut dilakukan polisi, dari Sat Lantas Polrestabes Palembang, karena melanggar uandang-undang lalulintas pasal 307, tentang orang yang mengemudikan kendaraan, tidak mematuhi ketentuan, tata cara pemuatan, daya angkut, dan deminsi kendaraan.

Tak hanya polisi, yang memberikan sanksi, Dinas Kesehatan Palembang, juga sudah meminta klarifikasi pada klinik yang memiliki ambulance tersebut, dan memberikan teguran.

#Ambulance #Polisi #Palembang



Dianjurkan