Akibat Pengaruh Minuman Keras, Suami Tega Aniaya Istri

  • 4 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran menganiaya istrinya sendiri.

Polisi menyebut korban CE yang merupakan istri tersangka, melaporkan langsung kejadian dialaminya ke Polsek Natar, Lampung Selatan.

Dalam laporan, dirinya mengaku mendapatkan perlakuan kasar saat mencoba membangunkan sang suami yang sedang tidur, untuk menjaga anaknya.

Merasa terganggu dengan permintaan tolong sang istri, tersangka memukuli korban berulang kali hingga mengalami luka lebam di kepala dan tubuhnya.

Sementara tersangka yang di tangkap di kediamanya di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dihadapan polisi mengaku khilaf karena dibawah pengaruh alkohol.

Tersangka mengaku pada malam sebelum kejadian ia sempat berpesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Kanit Reskrim Polsek Natar, Ipda Kadek Andi menyebut meski tersangka mengakui perbuatannya, namun proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Polisi menjeratnya dengan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan pidana 15 tahun penjara.

#KDRT #kekerasanperempuan #kekerasan

Dianjurkan