Undang-Undang Cipta Kerja Bagi UMKM - ZONA INSPIRASI

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dan koperasi. Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok.

"Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama,"ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Pertama, kata dia, UU Ciptaker bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. Kedua, dengan adanya UU ini, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar. "Masalah-masalah lain yang sering disuarakan pelaku UMKM dan koperasi adalah menyangkut lapangan kerja. Maka dengan UU ini, kemampuan UMKM dalam menciptakan atau penyerapan tenaga kerjanya akan semakin besar," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik. "Keempat, dengan adanya Cipta Kerja ini bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Jadi tidak betul, undang-undang Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM karena habis ini kita cukup optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM," jelasnya.


Dianjurkan