Soal UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan Forum Rektor Indonesia.

Menaker membeberkan 4 urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada 24 Rektor Universitas di Indonesia.

Menurut Menaker, perpindahan lapangan kerja ke negara lain menjadi salah satu urgensi Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain.

Selain itu, Ida juga menyatakan alasan mengapa Undang-Undang Cipta Kerja dibutuhkan karena situasi persaingan global yang semakin ketat.

Situasi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang lebih unggul.

Sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan DPR pada sidang paripurna 5 Oktober 2020 petang. Lebih cepat dari jadwal yang diagendakan, yakni pada 8 Oktober 2020.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan beberapa pasal yang kontroversial.

Soal penghapusan jangka waktu perjanjian kerja pekerja kontrak, Menteri Ida menilai hal itu tetap berpegang pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Yang belum ada di UU Ketenagakerjaan, seperti perlindungan bagi pekerja kontrak yang diatur di UU Cipta Kerja.

Termasuk juga Menteri Ida menjelaskan soal sanksi pidana bagi pengusaha dan perusahaan yang tak menjalankan ketentuan upah minimum bahwa rujukannya tetap kepada UU Ketenagakerjaan.

Simak informasi selengkapnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berikut ini.

Dianjurkan