[FULL] Menteri Ketenagakerjaan Klarifikasi Soal Misinformasi UU Cipta Kerja

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara terkait tuntutan pekerja mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menyebut, ada beberapa hal yan dipelintir oleh masyarakat terkait undang-undang tersebut.

Ida mencontohkan, isu mengenai PHK tanpa pesangon. Menurutnya, UU Cipta kerja justru memberikan kepastian bagi karyawan yang di-PHK, berupa jaminan sosial dari BPJS dan pesangon dari perusahaan.

"Di samping pesngon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang ini tidak dikenal dalam UU 13 2003", ujar Ida saat memberikan konfrensi pers (7/10).

Ia juga menekankan, pemerintah memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan, bagi karyawan yang terkena PHK.

"UU Cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan, yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, pungkasnya.

Selain itu, Ida juga membantah isu terkait penghapusan upah minimum. Menurutnya, hal itu tidaklah benar.

"Jadi upah minimum ini tetap diatur, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah", pungkasnya.





Dianjurkan