NA : Pengunjuk Rasa Dan Petugas Keamanan Harus Menahan Diri

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Menanggapi aksi unjuk rasa penolakan UU cipta kerja gubernur sulsel nurdin abdullah meminta pihak pengunjuk rasa untuk menahan diri tindak anarkis dan tetap menjaga protokol kesehatan. Nurdin abdullah juga meminta petugas pengamanan dapat menjaga aksi unjuk rasa dan tidak menggunakan tindakan represhif.

Hingga kini aksi unjuk rasa tersebut masih akan berlangsung hingga 8 Oktober 2020 dan diprediksi besok menjadi puncak aksi demostransi tersebut.

Melihat itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah enggan berkomentar banyak. Menurutnya, dirinya masih menunggu arahan dan keputusan dari Pemerintah Pusat

"Nggak usah saya komentari dulu itu, nggak usah," ucapnya saat ditemui di Claro Hotel, Rabu (8/10/2020).

"Soal Omnibus Law, sekarang kita lagi tunggu arahan dari pusat," sambungnya sembari beranjak meninggalkan awak media.

Sebelum disahkan, RUU cipta kerja sudah sering kali mendapat penolakan keras dari masyarakat terutama buruh. Mereka menilai UU omnibus law hanya memprioritaskan pengusaha dibanding rakyat kecil.

Selain itu, potensi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia khususnya Kota Makassar sangat besar.

Bahkan, hingga UU itu disahkan pun, justru berakhir ricuh. Terbukti dengan maraknya aksi demonstran di Indonesia termasuk Kota Makassar yang mengakibatkan arus lalu lintas terhambat dan lain sebagainya.

#UUCIPTAKERJA
#OMNIBUSLAW
#NURDINABDULLAH

Dianjurkan