Pemprov Jawa Timur Sosialisai Undang-Undang Cipta Kerja

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagiyo, mulai menyosialisasikan UU Cipta Kerja demi menghindari disinformasi di tengah masyarakat.

Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo dan perintah Gubernur Jawa Timur, Khofifa Indar Parawansa.

Mulai hari Senin, Himawan akan menggelar webinar bersama jajarannya, untuk menyamakan persepsi terkait isi UU Cipta Kerja.

Ia tak menampik bahwa terdapat kekurangan dan kelemahan pemerintah pusat, terutama dalam hal koordinasi dan sosialisasi.

Mulai dari proses pembahasan RUU, hingga UU disahkan oleh DPR RI pada Senin lalu.

Setidaknya ada beberapa hal yang harus dibahas bersama, salah satunya tentang pengupahan.

Ia menambahkan setiap perusahaan nantinya harus mencantumkan struktur dan skala pengupahan, hingga menjamin perlindungan pekerja melalui jaminan sosial dan jaminan kesehatan.

Gubernur Jawa Timur, menyatakan perlu koordinasi dan kerja keras dari semua pihak, terutama jajaran Dinakertrans, untuk menghindari disinformasi terkait UU Cipta Kerja.

Setelah mendapatkan naskah UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat, setidaknya ada 12 poin yang tidak sesuai seperti yang beredar di media sosial.

Misalnya terkait penghapusan ketentuan soal upah minimum, hingga terkait dengan cuti.

Khofifah meminta jajaran Dinsnakertrans Provinsi Jawa Timur, untuk mulai menyosialisasikan UU Cipta Kerja secara agresif.



Dianjurkan