Dipatok Harga Tertinggi 900 Ribu Rupiah, Ini Komponen Biaya Swab Mandiri!

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pemerintah melalui kementerian kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya tes usap atau swab . Patokan biaya ini, dibuat untuk kebutuhan tes swab mandiri.

Surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rt-PCR, diterbitkan oleh Plt Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir pekan ini, 5 Oktober 2020 .

Batas atas 900 ribu rupiah, merupakan hasil pembahasan antaras kemenkes dengan badan pengawas keuangan dan pembangunan, BPKP.

Sebelumnya, mereka telah mengkaji 81 fasilitas kesehatan di berbagai daerah, untuk menentukan batas atas biaya tes swab mandiri.

Harga 900 ribu rupiah, di-nilai sebagai angka patokan yang tepat, dengan mempertimbang-kan sejumlah komponen.

Pertama jasa sumber pelayanan sumber daya manusia.

Dalam hal ini, dokter spesialis mikrobiologi klinik atau patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sample dan ahli teknologi laboratorium medik, ATLM.

Komponen berikutnya adalah komponen bahan habis pakai, termasuk di-dalam-nya alat pelindung diri level 3.

Kemudian, harga reagen, untuk ekstraksi dan PCR.

Ada pula, komponen biaya lain, seperti pemakaian listrik, air, dan pengelolaan limbah .

Dan juga tambahan biaya administrasi, pendaftaran dan pengiriman hasil.