Bawaslu Minta Stiker Branding Paslon di Angkutan Umum Dicabut

  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin Subhani meminta para pasangan calon serta tim sukses mematuhi aturan penempatan serta ukuran bahan kampanye berupa stiker branding yang ditempatkan pada alat angkutan umum.

Subhani menegaskan pemasangan stiker branding pasangan calon pilkada pada moda transportasi atau kendaraan umum dilarang.

Sebab, dianggap berada di sarana publik, yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 26 Ayat 1 dan 2.

"Stiker ini kan bagian dari bahan kampanye yang ukuran maksimalnya hanya 10 x 5 cm. Jadi itu termasuk yang tidak dibolehkan. Selain itu tidak diperbolehkan dipasang pada sarana publik yang berada di angkutan umum. Jadi kita minta mereka sesegeranya melepas sebelum kami tertibkan pada pekan nanti," ujar Subhani.

Komisioner Bawaslu Banjarmasin Subhani mengatakan jika dalam sepekan setelah bersurat, stiker branding paslon pada angkutan umum tidak dilepas, maka Bawaslu yang akan menertibkannya.

Dianjurkan