Bawaslu Jateng: Gibran Tempel Stiker Ganjar Bukan Pelanggaran

  • 8 bulan yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Jawa Tengah menanggapi dugaan pelanggaran dibalik aksi pemasangan stiker Ganjar Pranowo di rumah-rumah warga yang dilakukan oleh Wali Kota Solo sekaligus kader Pdi Perjuangan Gibran Rakabuming Raka pada pekan lalu. Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin mengatakan, Bawaslu tidak menemukan indikasi pelanggaran terkait aksi Gibran tersebut. Hal ini karena saat ini sedang masa sosialisasi Pemilu dan Gibran melakukan hal itu dalam status kader partai di luar hari kerja sebagai wali kota.

Bawaslu Jateng menegaskan saat ini belum masuk masa kampanye, semua kegiatan pengumpulan massa terkait Pilpres 2024 masih bagian dari sosialisasi partai politik.

"Salah satu wali kota sudah melakukan penempelan dan itu memang di masa dia cuti. Jadi tidak terkait kerja, itu juga diusung partai politik, memang itu di luar jam kerja," ungkap Muhammad Amin.

Diberitakan sebelumnya gibran menempel stiker bergambar Bacapres Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga. Gibran melakukan penempelan stiker bersama kader muda PDI-P yang maju pemilihan legislatif (pileg) lantaran telah mendapatkan instruksi dari partai.

#bawaslu #gibran #semarang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/439391/bawaslu-jateng-gibran-tempel-stiker-ganjar-bukan-pelanggaran

Dianjurkan