Gubernur Sanksi 3 Kabupaten karena tak Kirim Sampel Tes Swab

  • 4 tahun yang lalu
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi kepada tiga daerah, yaitu Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kayong Utara. Ketiga daerah tersebut dinilai tidak bekerja sama dalam penanganan covid-19, sebab tidak mengirim sampel tes swab.

Padahal, dalam Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020, telah diatur bahwa setiap daerah wajib mengirimkan minimal 200 sampel tes swab setiap pekan, terutama untuk daerah yang tidak memiliki laboratorium PCR. Aturan tersebut diperlukan untuk memetakan sebaran virus.

Sanksi yang akan diberikan berupa tidak akan mentransfer bagi hasil pajak daerah, dan tidak akan menjadikan daerah tersebut sebagai daerah prioritas pembangunan.

"Saya juga tidak akan menjadikan daerah tersebut prioritas pembangunan, karena pemdanya tidak peduli. Daerah yang tidak kirim sampel sampai sekarang Sekadau, Melawi, dan Kayong Utara," ucap Sutarmidji.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#SwabTest #Covid19

Dianjurkan