KPU Kalsel : Calon Kepala Daerah Wajib Jalani Tes Swab

  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan mewajibkan bakal pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah di tes swab untuk memastikan mereka tidak terpapar covid-19.

Tahapan proses pemeriksaan kesehatan ini menurut kpu kalimantan selatan dilakukan usai bakal pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU yang dijadwalkan pada tanggal 4 hingga 6 september mendatang.


Komisioner KPU kalsel, Hatmiati Masy'ud, jadwal ini tentunya beririsan dengan proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang dilaksanakan pada 4 september hingga 11 september mendatang.

"Hal yang harus dilakukan calon, sebelum pemeriksaan lanjutan, mereka harus menjalani tes swab, sebelum pemeriksaan kesehatan," Ucap Hatmiati Masy'ud.



Jika nantinya calon kepala daerah ini dinyatakan terpapar covid-19, mau tak mau mereka wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan atau karantina mandiri agar terbebas covid-19.

Kendati demikian, terpapar atau tidaknya sang calon kepala daerah tidak akan membatalkan status calon kepala daerah.

Dianjurkan