Nekat Gelar Konser di Kampanye Pilkada 2020? Ini Sanksinya!

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU melarang pergelaran konser musik selama kegiatan kampanye Pilkada 2020.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Adapun, kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 seperti diatur dalam pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020, sebagai berikut:

Rapat umum Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai Perlombaan Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah atau Peringatan hari ulang tahun partai politikLalu apa sanksi melanggar peraturan ini?

a. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
b. Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provisni atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Dianjurkan