Soal Konser Musik Kampanye PIlkada, Mahfud akan Gelar Pertemuan Evaluasi

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah ancaman Covid-19, Komisi Pemilihan Umum, KPU, memperbolehkan kandidat pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona.

Terkait izin penyelenggaraan konser musik bagi peserta pilkada, Komisi Pemilihan Umum, KPU, menyatakan hal ini diizinkan sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang Pilkada.


Meski demikian Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, setiap kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa, wajib memiliki rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 setempat.

Arief menambahkan, tak menutup kemungkinan jika nantinya KPU mempunyai aturan turunan yang disesuaikan kondisi pandemi.

Sementara itu Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan akan mengevaluasi peraturan KPU tentang pengumpulan massa selama kampanye.

Mahfud akan membahas hal ini, guna evaluasi.

Karena hal tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan.

Dianjurkan