Polisi Tangkap Kurir Narkoba

  • 4 tahun yang lalu
MALANG-KOMPAS.TV-Seorang pemuda T-C pria Mojokerto, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota di sebuah warung kopi, kawasan Pandanwangi Kota Malang.

Himpitan ekonomi disebut menjadi alasan tersangka nekat menjadi kurir barang haram ini.

"Dari penangkapan tersangka turut disita barang bukti tiga kilogram daun ganja kering dan tiga koma lima ons sabu" ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Dari pengakuannya, tersangka menjadi kurir narkoba dari seorang bandar berinisial A-S yang kini buron.

"Tergantung perintah pak, kirim kemana, dapatnya biasa 300-500 ribuan" kata T-C pada Kapolresta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no. 35 tahun 2000 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

#pemberantasannarkoba

Dianjurkan