Ini Hukuman Bagi Tersangka Kasus Mutilasi Rinaldi Harley
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pelaku mutilasi Rinaldi Harley dapat dikenakan pasal 340 dengan hukuman paling berat pidana mati.

Ancaman pasal ini diberikan usai menetapkan DAF dan LAS sebagai tersangka kasus mutilasi.

"Untuk penerapan pasal, mereka dikenakan pasal 340 dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Juga dan atau Atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP", ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers (17/9).

Sebelumya, kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat.

Mereka memutilasi korban atas nama Rinaldi Harley dengan motif ingin menguasai harta korban.

"Korban ini memiliki finansial yang dianggap lebih, sehingga kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan kemudian mengambil barang-barang dan uang milik korban", ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan konfrensi pers (17/9).

Rinaldi Harley dibunuh dan dimutilasi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur.

Potongan tubuh korban kemudian dibawa ke apartemen Kalibata City.

Dianjurkan