Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polri Sudah Periksa 131 Saksi
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan adanya unsur pidana dari terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polri, kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung karena adanya sumber api yang sengaja dinyalakan.

Mabes Polri menyatakan akan mengusut siapa pun yang terlibat atas kebakaran yang terjadi.

Hingga saat ini Polri sudah memeriksa 131 saksi dalam kasus ini.

Terkait dengan pengusutan kebakaran, Kejaksaan Agung menyatakan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polri.

Jaksa agung muda tindak pidana umum Fadil Zumhana menyatakan sejak awal pengusutan kebakaran Kejaksaan Agung ikut dilibatkan.

Kami membahasnya bersama dengan Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Kurniawan Adi dan lewat sambungan telepon, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani.

Dianjurkan