Bawaslu Peringatkan Pelaku dan Penerima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana
  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi peraturan dalam pemilihan kepala daerah, kepada puluhan tokoh masyarakat di salah satu hotel di Banjarmasin, Ibukota Kalimantan Selatan.

Dalam kesempatannya, Bawaslu menyampaikan pentingnya masyarakat dalam memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin selama lima tahun kedepan, kendati juga mengingatkan untuk menghindari politik uang.

Di masa pandemi ini, tentunya setiap orang sangat memerlukan yang nama uang.

Terlebih dengan kondisi kurangnya lapangan pekerjaan dan banyak karyawan yang di PHK dari dampak covid-19.

Untuk itu, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah meminta kepada masyarakat bisa bekerja sama dan turut berperan menjaga pesta demokrasi ini agar terhindar dari yang namanya politik uang.
"Kita tahu saat ini masyarakat dalam masa susah, kita harapkan tidak dijadikan oknum-oknum tertentu untuk mendulang suara," ucap Rahmadiansyah.

Tak hanya itu, bawaslu juga mengingatkan bahwa pelaku maupun penerima politik uang sangat mungkin terjerat pidana.

Seperti tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523, dengan maksimal pidana 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 48 juta rupiah.

Dianjurkan